Sukses

PKB: Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar soal Status Hukum Cak Imin

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid angkat suara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011. Menurut Hasanuddin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan itu.

"Keluarnya putusan dari PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah terang benderang bersih," kata Hasan dalam keterangan diterima, Selasa (11/4/2023).

Hasan menilai, selama ini nama Cak Imin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut. Namun dengan putusan ini, maka berakhir sudah praduga dan isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik.

"Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum yang terjadi 2011 lalu,” jelas Hasan.

Hasan mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. Sebab, keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar adalah sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan yang sebelumnya.

"Kami juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini," salut Hasan.

”Hasilnya putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut kita apresiasi," imbuh dia.

2 dari 3 halaman

Apresiasi Langkah MAKI

Hasan juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.

"Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus kita hormati bersama-sama,” kata dia.

3 dari 3 halaman

PN Jaksel Tolak Gugan Praperadilan MAKI

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Hakim Samuel mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujar hakim.